Dokter Kandungan MSF Resmi Tersangka Kasus Pelecehan, Aksi Bejat Terjadi di Kamar Kos

By Sehat Siahaan - Friday, 18 April 2025
Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus saat diamankan atas kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya
Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus saat diamankan atas kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya

Garut – Dokter kandungan M Syafril Firdaus (MSF) resmi menyandang status tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang pasien. 

Penetapan status hukum ini tak berkaitan dengan video CCTV viral yang sempat mencuat, melainkan kasus lain yang terjadi di luar ruang praktiknya.

Diketahui, insiden dugaan pelecehan terjadi di kamar kos milik MSF pada malam hari, 24 Maret 2025. 

Korban adalah seorang perempuan berinisial AED (24) yang melapor langsung ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Dokter Syafril Firdaus Ditangkap, Terungkap Sejumlah Kasus Pelecehan Seksual dan Kekerasan

Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban berkonsultasi di klinik tempat MSF bekerja.

Di sana, pelaku memberikan resep obat dan menjadwalkan vaksinasi gonore untuk AED.

Tiga hari kemudian, pelaku datang ke rumah korban untuk memberikan suntikan.

Usai proses vaksinasi, pelaku justru meminta korban mengantarkannya ke kos.

"Sesampainya di kos, korban hendak memberikan uang pembayaran vaksin. Namun, ditolak dan diminta diserahkan di dalam kamar," ujar Fajar saat konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

Keduanya pun masuk, dan saat itulah pelaku mengunci pintu kamar, lalu mendorong korban ke kasur dan melakukan aksi cabulnya.

Beruntung, korban berhasil melawan dan kabur. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi, dan sebanyak 10 saksi telah diperiksa.

Viralnya Video CCTV Masih Didalami

Soal video CCTV yang sempat viral dan memperlihatkan dugaan pelecehan oleh MSF di ruang praktik, pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka.

“Korban dalam video tersebut telah diketahui identitasnya. Kami dorong untuk melapor, tapi ia menyampaikan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga,” ucap Fajar.

Pihak kepolisian mengaku berhati-hati agar tak memaksa korban ke jalur hukum apabila belum siap secara pribadi.

Pasal Berat Menanti

MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Rekam Jejak Kelam MSF, Pernah Ditonjok Suami Pasien

Asisten Deputi KemenPPPA, Ratna Dewi Oeni Cholifah, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama MSF dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan.

“Beberapa bulan lalu, pelaku pernah dipukul oleh suami pasien karena kasus serupa, namun diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Ratna.

Namun, kini kasus kembali mencuat lantaran semakin banyak korban yang bermunculan.

Julukan “Dokter Centil” dan Aksi Mesum Lewat WhatsApp

Anggota DPRD Garut, Diah Kurniasari, menyebut bahwa perilaku MSF sudah jadi rahasia umum di kalangan pasien ibu hamil dan tenaga medis.

Bahkan, Diah mengaku pernah merekomendasikan MSF untuk bergabung di RS Medina, namun ditolak manajemen lantaran reputasinya sudah dikenal buruk.

“Julukannya bahkan ‘dokter centil’, banyak tenaga medis yang sudah dengar keluhan pasien,” katanya.

Tak hanya itu, sejumlah pasien juga mengaku mendapat pesan-pesan bernada cabul dari MSF melalui WhatsApp.

Seorang pasien berinisial SS (29) menyebut pernah dikirimi pesan tak senonoh setelah memberikan nomor kontaknya.

Hal senada diungkapkan oleh BL (28), yang mengaku awalnya mengira pesan-pesan itu hanya gurauan, namun lama-lama makin melewati batas.[]