Polisi Tetapkan Kadishub Siantar Tersangka Pungli

By Sehat Siahaan - Saturday, 15 March 2025
Kadishub Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli
Kadishub Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap salah satu Rumah Sakit Vita Insani.

Herry Pardamean Situmorang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, mengonfirmasi bahwa berkas surat perintah dimulainya penyidikan diterima pada 25 Februari 2025.

Meski begitu, pihaknya meminta Polres Pematangsiantar melengkapi berkas pada 10 Maret 2025.

Selain itu, berkas terkait Tohom Lumban Gaol, seorang pegawai Dishub, juga belum diterima oleh Kejaksaan.

Julham Situmorang dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

Kanit Tipidkor, Ipda Lizar Hamdani, mengonfirmasi bahwa Julham telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lizar juga mengonfirmasi bahwa berkas tersebut memang telah dikembalikan untuk dilengkapi dan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.

Perubahan ini mencakup perbaikan gaya penulisan dan penyusunan kalimat agar lebih jelas dan mudah dipahami.[]