Garut-Seorang mantan perawat akhirnya berani mengungkap perilaku tidak senonoh dari dr. M. Syafril Firdaus, seorang dokter spesialis kandungan yang pernah menjadi tempatnya bekerja.
Selama ini, ia memilih diam karena takut, namun kasus ini kembali mencuat setelah rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual oleh sang dokter viral di media sosial.
Perawat tersebut mengaku menjadi korban langsung saat sedang bertugas sendiri di ruang perawatan.
Dokter Syafril masuk ke ruangan, mendekatinya, lalu meraba bagian tubuhnya hingga membuatnya syok dan menangis.
Tak hanya itu, korban juga sering menerima pesan-pesan tak senonoh dari pelaku. Karena tak sanggup lagi, ia akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri setelah hanya tiga bulan bekerja.
Kesaksiannya pertama kali diungkapkan melalui pesan langsung kepada dokter kandungan Purnawan Senoaji, yang saat itu sedang mengangkat kasus serupa yang menimpa pasien-pasien lain.
Korban juga menyampaikan bahwa sejak awal bekerja, ia sudah mendengar reputasi buruk Syafril dalam memperlakukan pasien dan tenaga medis wanita.
Tak butuh waktu lama, pihak Kepolisian Resort Garut pun akhirnya menangkap dr. M. Syafril Firdaus, setelah dua korban resmi melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan saat pemeriksaan USG.
Dalam video yang beredar luas, terlihat tangan dokter menyentuh bagian tubuh pasien yang tidak semestinya saat proses pemeriksaan.

Pengelola klinik tempat Syafril sebelumnya bekerja, dr. Dewi Sri Fitriani, mengaku sudah menerima beberapa keluhan dari pasien sebelum kasus ini viral.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya memasang CCTV di ruang pemeriksaan dan mendapati rekaman yang menunjukkan tindakan tidak pantas. Sejak awal tahun ini, Syafril sudah tidak lagi berpraktik di klinik maupun rumah sakit manapun di Garut.
Lebih jauh, kasus ini menguak sisi kelam kehidupan pribadi Syafril.
Dalam dokumen putusan perceraian antara dirinya dan mantan istri, Rafithia Anandita, disebutkan sejumlah alasan yang memperkuat dugaan perilaku menyimpangnya.
Rafithia menggugat cerai setelah mengetahui suaminya melakukan pelecehan terhadap pasien, mencoba memperkosa asisten rumah tangga, serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya dan anak sulung mereka.
Putusan dari Pengadilan Agama Bandung menyebut bahwa tindakan Syafril sudah meresahkan sejak 2023, dan laporan KDRT tersebut bahkan telah disampaikan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024.
Kasus ini pun menyedot perhatian publik. Banyak pihak mengecam keras tindakan Syafril, dan menuntut agar proses hukum berjalan seadil-adilnya.
Dunia medis pun ikut tercoreng akibat ulah satu oknum yang mengkhianati kepercayaan pasien dan profesinya sendiri.[]




