Taput- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, setelah tim penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman.
Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara masing-masing Nomor TAP-01 dan TAP-02 tertanggal 5 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui keterangan resminya menjelaskan, dana pinjaman daerah (PEN) yang diterima Pemkab Tapanuli Utara pada tahun 2020 dialokasikan untuk sejumlah program, salah satunya kegiatan penataan dan pengembangan LPJU dan lampu taman dengan total pagu anggaran sebesar Rp13,6 miliar yang terbagi dalam 73 paket pekerjaan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka BG diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan sehingga nilai setiap paket berada di bawah Rp200 juta.
Pemecahan tersebut dilakukan meskipun kegiatan bersifat sejenis, sehingga terhindar dari mekanisme tender.
Selain itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
HPS dan rincian harga justru diduga disusun lebih dahulu oleh tersangka WL dengan cara melakukan mark up harga item pekerjaan, sehingga mengakibatkan penilaian kewajaran harga tidak dilakukan secara semestinya.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka WL mengoordinasikan penggunaan sejumlah perusahaan untuk melaksanakan pengadaan langsung, melampaui batas maksimal kontrak yang diperbolehkan.
Proses pengadaan diduga hanya bersifat formalitas karena para pejabat pengadaan tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman, tersangka WL diduga melakukan subkontrak kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan dan membayarkan komitmen fee kepada pihak dinas.
Pada tahap pembayaran, dokumen administrasi seperti berita acara pemeriksaan fisik dan laporan kemajuan pekerjaan diduga dipalsukan dengan menggunakan stempel dan tanda tangan penyedia.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/SR-1/PW02/5.2/2026 tertanggal 19 Januari 2026 sebesar Rp4.858.953.437.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara juga melakukan penahanan terhadap tersangka BG dan WL selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Penyidik menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.(Loksa Situmeang)




