Kejari Siantar Tangkap Tiga Tersangka Korupsi

By Sehat Siahaan - Wednesday, 19 March 2025
Para tersangka saat digiring Kejari Siantar
Para tersangka saat digiring Kejari Siantar

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (KN) Pematangsiantar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung PT Telkom di Pematangsiantar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hairulloh B Hasan (59), Direktur Utama PT Tekken Pratama; Heriyanto (48), Direktur Operasional PT Tekken Pratama; dan Hary Gularso (68), ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.

Ketiga tersangka ditahan setelah status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ketiga tersangka langsung kami tahan dan ditempatkan di Lapas Pematangsiantar," ujar Kajari Jurist Pricesely.

Hasil pemeriksaan, ditemukan proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 4,4 miliar. Ini akibat pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau kontrak, serta kekurangan volume.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti.[]