Diduga Rugikan Negara Rp332 Juta, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan

By Sehat Siahaan - Monday, 17 November 2025
Petugas kejaksaan menggiring seorang pria berompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa menuju ruang tahanan Kejari Medan.(Foto: Dok. Kejari Medan)
Petugas kejaksaan menggiring seorang pria berompi tahanan berwarna merah muda saat dibawa menuju ruang tahanan Kejari Medan.(Foto: Dok. Kejari Medan)

Medan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (12/11/2025).

KAL ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia pada tahun anggaran 2024.

“Hari ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka KAL di Rutan Kelas I Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa KAL merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam belanja BBM bersubsidi tersebut. Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejari Medan Ungkap Skandal Korupsi BBM Solar, Mantan Camat Polonia Jadi Tersangka

“Pada Rabu (12/11/2025), penyidik telah menetapkan tiga tersangka: mantan Camat Medan Polonia berinisial IAS, KAL sebagai Kasi Sarpras, dan IRD tenaga honorer. KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menuturkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka.

“Dari hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total pagu yang diduga mencapai Rp1 miliar,” ucapnya.

Manipulasi terjadi melalui penyusunan dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatannya, KAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rizza menegaskan penyidikan tidak berhenti dan masih terus berkembang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan IAS dan IRD pada Rabu (12/11/2025). Keduanya disangkakan melanggar pasal yang sama dalam UU Tipikor.[]