Medan- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
Selain Irfan, dua orang lainnya turut menjadi tersangka, yaitu Khairul Aminsyah Lubis, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka telah ditahan oleh penyidik.
Irfan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (12/11/2025).
“Sementara Khairul belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Kami akan melakukan pemanggilan kedua secara sah dan patut. Jika tetap tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa,” ucap Dapot tegas, Kamis (13/11/2025).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa para tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran BBM solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi kendaraan operasional pengangkut sampah.
“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp332 juta dari total pagu anggaran sekitar Rp1 miliar. Manipulasi dilakukan melalui dokumen realisasi fiktif dan laporan volume BBM yang tidak sesuai fakta,” kata Rizza.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizza menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.[]




