Jakarta - Muhammad Aziz Wellang melayangkan surat permintaan klarifikasi dan permohonan maaf kepada media online Tempo.co.
Aziz Wellang keberatan dirinya disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan Katingan.
Hal ini berkait dengan pemberitaan media tersebut, menyebut bahwa Menteri Kehutanan bermain domino dengan beberapa orang termasuk Muhammad Aziz Wellang, yang disebut sebagai tersangka pembalakan liar.
Melalui surat yang dilayangkan ke redaksi Tempo.co pada Sabtu, 6 September 2025, Aziz Wellang pun mengurai kronologis klarifikasi.
Pada tanggal 15 Mei 2025 melalui surat nomor 001/AW kepada Tempo perihal Permohonan Penghapusan/Koreksi Berita Tempo yang berjudul “Penyidik KLHK tetapkan Tiga Tersangka kasus Pembalakan liar di Kawasan Hutan Katingan” pada tanggal 12 November 2024 adalah tidak benar, menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
Hal tersebut dibuktikan berdasarkan putudan praperadilan No:
13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam amar putusanya tersebut menyatakan
bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum dan juga sudah di SP3 berdasarkan
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan an. Muhammad Aziz Wellang
No: S.01/ BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.
"Tempo sudah mengetahui status dan fakta hukum saya sebagaimana dijelaskan pada kronologis di atas, dengan demikian sangat kami sesalkanTempo menerbitkan berita yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum tersebut dimanapada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 dengan judul:”Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang menyebut tersangka Aziz Wellang yang sempat termuat pada laman Tempo tersebut jelas tidak benar, menyesatkan, tidak berdasar hukum, dan merugikan nama baik saya dan keluarga," katanya dalam siaran pers, Minggu,7 September 2025.
Aziz Wellang menyebut, pemberitaan Tempo dimaksud telah menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform, sehingga semakin berdampak negatif terhadap nama baik dirinya dan keluarganya.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) tentang kewajiban media memberikan hak jawab, serta Pasal 18 tentang sanksi atas pemberitaan yang tidak sesuai fakta, KUHP Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dengan sengaja menuduh secara tidak benar.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3) tentang Larangan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dan UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat (1) tentang Setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan dan nama baik.
Pihaknya memohon kepada Tempo dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya surat untuk menyampaikan klarifikasi resmi serta permintaan maaf secara terbuka, agar publik memperoleh informasi yang benar sesuai dengan fakta hukum.
Karena jelas berita tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dan melanggar asas profesionalitas jurnalistik.
"Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka, maka kami dengan terpaksa akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun secara perdata terhadap pihak Tempo, termasuk melaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. []