Toba- Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, berinisial RS (50) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Balige setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Toba (Kejari Toba), Rabu (20/11/2025).
Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. RS diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, RS telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige, Kabupaten Toba, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Benny, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp332 Juta, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan
Ia menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka, tim Jaksa Penyidik bekerja secara profesional, penuh kehati-hatian, dan mengedepankan pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa selama empat tahun tersebut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada RS antara lain:

1.Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
2.Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Toba memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan kasus tersebut.[]




