Diduga Abaikan Aturan ASN, Kapus Ajibata Pekerjakan Warga Gantikan Bidan Negeri

By - Monday, 01 June 2026
Puskesmas Rawat Inap Ajibata
Puskesmas Rawat Inap Ajibata

Toba - Kepala Puskesmas Ajibata, dr Siti Sumarni Sianturi, diduga mempekerjakan seorang warga berinisial SP untuk menggantikan tugas bidan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lisna Hutapea.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suryani disebut menjalankan tugas pelayanan kebidanan di Puskesmas Ajibata pada 10 Mei 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah Suryani Pasaribu memiliki Tanda Registrasi (STR) aktif maupun Surat Izin Praktik (SIP) yang menjadi syarat bagi tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan medis.

Upaya konfirmasi kepada dr Siti Sianturi belum membuahkan hasil. Sejumlah pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Saat didatangi ke Puskesmas Ajibata, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemui.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr Freddi Sibarani, mengaku belum menerima informasi terkait dugaan tersebut. Ia berjanji akan melakukan verifikasi.

"Kami belum mendapat informasi ini. Akan kami verifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya singkat.

Jika informasi tersebut benar, maka praktik penugasan tenaga non-ASN untuk menggantikan tugas ASN berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 65 menegaskan larangan bagi pejabat di instansi pemerintah untuk mengangkat atau mempekerjakan tenaga non-ASN guna mengisi jabatan ASN tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penugasan kedinasan yang mengikat harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Penugasan secara lisan dinilai tidak memiliki kekuatan administrasi yang memadai.

Dari sisi pelayanan kesehatan, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas mengatur bahwa tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis wajib memiliki kewenangan klinis yang ditetapkan melalui surat keputusan resmi setelah melalui proses kredensial.

Sementara Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan menyebutkan bahwa bidan yang berhalangan menjalankan tugas hanya dapat menunjuk bidan pengganti melalui mekanisme resmi dan harus dilaporkan secara tertulis.

Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Puskesmas Ajibata maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Toba guna memastikan apakah penugasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru terjadi pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.