Hasil Seleksi JPT Pratama Pemko Pematangsiantar Diserahkan ke Wali Kota, Dugaan “Geng STPDN” Jadi Sorotan

By Sehat Siahaan - Friday, 08 May 2026
Pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama Pemko Pematangsiantar Tahun 2026 di tengah mencuatnya dugaan penentuan pejabat sebelum hasil resmi diumumkan
Pengumuman seleksi terbuka JPT Pratama Pemko Pematangsiantar Tahun 2026 di tengah mencuatnya dugaan penentuan pejabat sebelum hasil resmi diumumkan

Pematangsiantar — Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dikabarkan segera diserahkan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, pada Jumat (8/5/2026).

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Pemko Pematangsiantar Timbul H. Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat sore.

“Yes, hari ini pansel menyerahkan hasilnya,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya terkait jumlah nama yang diserahkan untuk mengisi delapan jabatan yang dilelang serta isu adanya dominasi lulusan STPDN dalam susunan pejabat terpilih, ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai pejabat yang akan dilantik, informasi yang berkembang menyebutkan Sekretaris Daerah Junaidi Sitanggang bersama Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Ilal Nasution, telah menyusun komposisi pejabat untuk mengisi delapan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Dari informasi yang beredar, komposisi tersebut terdiri atas enam lulusan STPDN dan dua pejabat non-STPDN.

Sejumlah nama yang disebut-sebut akan menduduki posisi JPT Pratama di antaranya Rilan Pohan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Harianto Siddik di Inspektorat, Syaiful Rizal sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Subrata Tobing sebagai Asisten I, Fidelis Sembiring sebagai Asisten II, serta Alwin Lumban Gaol sebagai Kepala BPKPD.

Sementara itu, posisi Kepala Dinas Kesehatan disebut akan ditempati Urat Simanjuntak dan jabatan Sekretaris DPRD diisi Carles Siregar. Keduanya diketahui berasal dari kalangan non-STPDN.

Baca Juga: Aroma ‘Setingan’ Seleksi Pejabat Pematangsiantar: Dari Prosesi Duka ke Dugaan Kursi Sudah Dikunci

Di sisi lain, nama Sudarsono Sipayung yang sebelumnya santer dikabarkan akan menduduki jabatan Kepala Disdukcapil, justru disebut tidak masuk dalam susunan terbaru tersebut.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan penyusunan nama-nama pejabat dilakukan di Kota Medan pada 2 hingga 3 Mei 2026.

Sehari setelahnya, sejumlah nama yang dikabarkan masuk daftar pejabat terpilih disebut turut mendampingi Wali Kota Wesly Silalahi melayat ke salah satu lokasi kedukaan.

Kondisi tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak. Ketua Institute Law And Justice, Fawer Sihite, menilai apabila posisi jabatan telah ditentukan sebelum seluruh tahapan seleksi selesai, maka hal itu dapat menjadi indikasi pelanggaran hukum sekaligus mencederai prinsip meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).

“Artinya, semua seleksi itu hanya formalitas semata, dan sangat disayangkan jika terjadi penghamburan anggaran,” ujarnya.

Fawer juga menyoroti dugaan adanya praktik transaksional dalam proses seleksi jabatan tersebut. Menurutnya, dugaan permainan uang harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan lembaga terkait agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih serta transparan.

Selain itu, ia menilai posisi Sekretaris Daerah sebagai Ketua Panitia Seleksi seharusnya mampu menjamin netralitas dan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jika benar terdapat dugaan penentuan nama sebelum hasil resmi diumumkan, maka hal tersebut dinilai sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tak hanya itu, penetapan nama-nama pejabat ini juga memunculkan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran persyaratan umum seleksi, khususnya pada poin 6 dan poin 14 yang disebut menjadi syarat wajib dalam proses seleksi terbuka JPT Pratama.

Fawer turut meminta Badan Kepegawaian Negara agar konsisten memberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Sekretaris Daerah Pematangsiantar.

Ia juga mengingatkan adanya potensi sanksi administrasi hingga ancaman pidana terhadap kepala daerah apabila tidak menjalankan ketentuan dan putusan yang berlaku.

“BKN diminta tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang dapat melakukan tindakan yang berakibat fatal terhadap pemerintahan dan ASN di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Menurutnya, BKN juga harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi terbuka yang diduga tidak sesuai ketentuan administrasi serta prinsip merit system ASN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Wesly Silalahi maupun panitia seleksi terkait kebenaran informasi yang beredar. 

Sesuai jadwal, hasil seleksi JPT Pratama akan diserahkan kepada wali kota pada Jumat (8/5/2026).

Publik pun berharap proses seleksi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tetap mengedepankan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.[]