Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan dua minggu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. THR mulai dapat dicairkan pada 17 Maret 2025, atau awal pekan depan.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), yang dikutip dari YouTube Kompas TV. Presiden menjelaskan, pemberian THR untuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Prabowo juga menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN baik di pusat maupun daerah.
"Termasuk untuk PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujarnya. Ia kemudian merinci ketentuan mengenai THR tersebut.
Pertama, untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Kedua, bagi ASN daerah, pemberian THR akan setara dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Ketiga, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Adapun gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah atau sekitar Juli 2025. "Semoga kebijakan ini bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan-RB yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini," tutur Prabowo.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara, para hakim, prajurit TNI, Polri, di mana pun mereka bertugas," tambahnya. Presiden menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN akan diberikan sebesar 100 persen.[]