Jakarta– Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.
Keputusan tegas ini diambil pasca terjadinya bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, Satgas PKH telah mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan tambang di tiga provinsi terdampak bencana tersebut.
Audit dilakukan menyusul dugaan bahwa aktivitas sejumlah perusahaan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas secara daring, mengingat Presiden sedang berada di Inggris dalam kunjungan kerja.
“Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektar. Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
22 Perusahaan PBPH
Aceh – 3 Unit
1.PT Aceh Nusa Indrapuri
2.PT Rimba Timur Sentosa
3.PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat – 6 Unit
1.PT Minas Pagai Lumber
2.PT Biomass Andalan Energi
3.PT Bukit Raya Mudisa
4.PT Dhara Silva Lestari
5.PT Sukses Jaya Wood
6.PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara – 13 Unit
1.PT Anugerah Rimba Makmur
2.PT Barumun Raya Padang Langkat
3.PT Gunung Raya Utama Timber
4.PT Hutan Barumun Perkasa
5.PT Multi Sibolga Timber
6.PT Panei Lika Sejahtera
7.PT Putra Lika Perkasa
8.PT Sinar Belantara Indah
9.PT Sumatera Riang Lestari
10.PT Sumatera Sylva Lestari
11.PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT Teluk Nauli
13.PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1.PT Ika Bina Agro Wisesa
2.CV Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
1.PT Agincourt Resources
2.PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat – 2 Unit
1.PT Perkebunan Pelalu Raya
2.PT Inang Sari
Langkah pencabutan izin ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.[]




