Majalengka – Sosok Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka pada Kamis, (3 /7/ 2025).
Penahanan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa Gian mentransfer dana desa sebesar Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.
Ironisnya, dana itu digunakan untuk bermain judi online, membeli diamond game Mobile Legends, hingga ikut serta dalam aktivitas trading dan togel.
Anak Kepala Desa, Sosok di Balik Skandal Cipaku
Muhammad Gian Gandana Sukma bukan sosok asing di Desa Cipaku. Ia merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Berdomisili di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku, Gian dikenal warga sebagai sosok yang tertutup.
Skandal ini mencuat ke publik sejak April 2025, ketika puluhan warga Cipaku melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa. Mereka menuntut transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pengakuan Terbuka di Hadapan Pejabat
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, menyampaikan bahwa Gian sendiri sempat mengakui perbuatannya di hadapan Muspika Kadipaten. Dalam rapat yang dihadiri seluruh perangkat desa dan BPD, Gian mengungkapkan bahwa dana yang diselewengkannya mencapai Rp500 juta.
“Sekdes sudah mengakui uang itu digunakan untuk slot online, togel, dan trading,” ujar Arif kepada media, Sabtu (12/4/2025).
Kepala Desa Angkat Suara: "Kami Siap Tanggung Jawab"
Kepala Desa Cipaku yang juga ayah kandung Gian, Nono Karsono, menyampaikan kekecewaannya atas kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dan siap menerima sanksi.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Tidak ada komunikasi antara Sekdes dengan kami, baik saya sebagai Kades maupun bendahara,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan menyita 72 dokumen sebagai barang bukti, Kejari Majalengka akhirnya menetapkan Gian sebagai tersangka. Ia resmi ditahan pada Kamis (3/7/2025) dan langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Majalengka untuk masa tahanan 20 hari ke depan.
Gian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kerugian Negara dan Upaya Pengembalian Dana
Dari total kerugian negara sebesar Rp513.716.000, Gian baru mampu mengembalikan Rp65.400.000 ke kas desa. Sisanya, Rp448.315.756 masih belum bisa dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
Saat digiring ke mobil tahanan, Gian memilih diam. Ia berjalan cepat sambil menunduk, menghindari sorotan kamera dan pertanyaan para wartawan.[]