Tebing Tinggi- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda berinisial MIPL (23) saat sedang bermain judi online (judol) jenis slot melalui handphone miliknya.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung pinggir jalan di Kota Tebing Tinggi, Rabu (7/1/2026).
Pemuda yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan bahwa petugas Opsnal Sat Reskrim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan dilakukan di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di Simpang Kampung Keling, dari sebuah warung pinggir jalan,” ujar AKP Budi, Jumat (9/1/2026).
Saat diamankan, MIPL diketahui sedang duduk di bangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, petugas menemukan bahwa pelaku sedang aktif bermain judi online jenis slot Mahyong melalui tautan website EMPIRE88.
“Petugas menemukan permainan judi online yang sedang dimainkan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, screenshot halaman perjudian online, serta screenshot akun dan nomor pembayaran digital,” katanya.
Akibat perbuatannya, MIPL kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c, subsider Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian tanpa izin,” ucap AKP Budi tegas. []




