Taput – Polres Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 8.506,81 gram atau setara 8,5 kilogram.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Taput pada Jumat (12/9/2025) dan disaksikan oleh berbagai unsur penegak hukum serta instansi terkait.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K yang diwakili Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menegaskan, pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Taput.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Agustus 2025.
“Ganja kering ini adalah hasil sitaan Satresnarkoba dari enam tersangka yang kini berkas perkaranya sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Aiptu Baringbing.
Rangkaian Acara Pemusnahan
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Taput, disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Taput, Pengadilan Negeri Taput, Dinas Kesehatan Taput, serta penasihat hukum para tersangka.
Ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat lagi disalahgunakan.

Enam Tersangka Pengedar Ganja
Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Taput, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1.RB (23), warga Desa Simajambu, Simangumban Jae, Taput
2.SS (21), warga Desa Luat Lombang, Sipirok, Tapsel
3.RPH (21), warga Desa Simangumban Jae, Taput
4.CWH (23), warga Simangumban Jae, Taput
5.HR (33), warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Tapsel
6.TT (30), warga Kecamatan Pangaribuan, Taput
Kini keenamnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komitmen Polres Taput
Kapolres Taput menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Taput. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba,” ucapnya tegas.(Loksa Situmeang)