Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook: “Saya Tidak Bersalah, Allah Mengetahui Kebenarannya”

By Sehat Siahaan - Thursday, 04 September 2025
Nadiem Makarim dengan wajah tegas namun penuh emosi saat meninggalkan Gedung Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Kamis (4/9//2025).
Nadiem Makarim dengan wajah tegas namun penuh emosi saat meninggalkan Gedung Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Kamis (4/9//2025).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan usai pemeriksaan maraton oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Nadiem diperiksa selama enam jam, sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Tepat pukul 15.00 WIB, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.

Namun, Nadiem dengan lantang menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamis (4/9//2025).

Mantan bos Gojek ini juga menyampaikan pesan penuh haru kepada keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” kata Nadiem tegas dengan mata berkaca-kaca.

Awal Mula Kasus Chromebook

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bermula pada Februari 2020.

Saat itu, Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek dan menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan itu membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook, Chrome OS, serta Chrome Device Management (CDM)

Dari serangkaian diskusi tersebut, diputuskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikbudristek akan berbasis Chromebook.

Penyidik menduga, dalam proses pengadaan itulah terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Jerat Hukum yang Mengancam

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ancaman hukuman bagi Nadiem tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.[]