Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mandailing Natal, Kamis malam (26/6/2025).
Siapa Saja yang Terjaring?
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL), PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
M. Raihan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Tiga nama pertama berasal dari unsur pemerintah daerah; dua lainnya dari kalangan kontraktor swasta.
Mekanisme Suap dan Penahanan
Dalam gelar perkara di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KIR dan RAY diduga memberikan uang sebagai “komitmen fee” agar perusahaan mereka memenangkan lelang proyek, sedangkan TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap untuk mengatur proses tender dan pelaksanaan proyek.
Semua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Pasal yang Disangkakan
Pemberi suap (KIR & RAY): Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP
Penerima suap (TOP, RES & HEL): Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP
Nilai Proyek dan Jejak OTT
Total nilai proyek yang diduga dikondisikan mencapai Rp231,8 miliar, meliputi:
Preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI (anggaran 2023–2025)
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar)
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
KPK masih mendalami dugaan korupsi pada paket-paket lain yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif demi kelancaran proses hukum,” ujar Asep, menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi di sektor infrastruktur.