Operasi Narkoba, Sembilan Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar

By Sehat Siahaan - Sunday, 23 March 2025
Opsnal Sat Narkoba saat mengamankan pengedar sabu di Pematangsiantar
Opsnal Sat Narkoba saat mengamankan pengedar sabu di Pematangsiantar

Pematangsiantar - Dalam sebuah operasi yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, 9 pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Kota Pematangsiantar.

Mereka ditangkap di persembunyian mereka di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (20/3/2025).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sabu seberat 9,56 gram. Sembilan pengedar yang ditangkap adalah warga Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Menurut Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pardede, pengungkapan ini berawal dari informasi yang viral di media sosial tentang peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Jorlang.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan operasional ke lokasi, dan langsung mengetuk pintu rumah tersebut, namun tidak ada yang membuka.

"Karena tidak ada yang membuka pintu, kami terpaksa mendobrak pintu dan menangkap sembilan orang tersebut," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 9,56 gram, ganja seberat 0,63 gram, 1,5 butir ekstasi, pipa kaca bekas pakai sabu, plastik klip kosong, sendok, mancis, dan kardus OH5.

Sembilan pengedar yang ditangkap meliputi MIOS (31) warga Jalan SM Raja, FH (33) warga Jalan Seram Bawah, IS (33) warga Jalan Rajawali, S (28), AD (36), FA (23) warga Sinaksak Kabupaten Simalungun, RC (29) warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, RRL (36) warga Jalan TVRI, dan IAS (28) warga Jalan Hos Cokroaminoto.

Saat ini, sembilan pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Siantar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]