Mantan Napi Asal Siantar Curi Motor, Ditangkap Jalan Kaki

By Altur - Monday, 10 March 2025
DS kembali ditangkap polisi karena mencuri motor
DS kembali ditangkap polisi karena mencuri motor

Pematangsiantar - Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap pria berusia 35 tahun, berinisial DS, Sabtu (8/3/2025) pukul 13.00 WIB, karena mencuri sepeda motor yang diparkir.

Warga Jalan Cisadane Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tersebut ternyata residivis atau mantan napi kasus narkoba.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Sandi Riz Akbar S, menjelaskan pencurian tersebut terjadi di Jalan Tamrin Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (28/2/2025) pukul 2.00 WIB.

Dijelaskannya, pelaku mencuri setelah korbannya, Daniel Sibarani tertidur setelah parkir untuk berteduh dari hujan.

Ketika pria berusia 55 tahun, warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan itu bangun, tidak melihat Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ, miliknya.

Pencurian yang menyebabkan korban rugi Rp13 juta, dilaporkan ke Polres Pematangsiantar. Sementara pelaku DS ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Sibolga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.