Simalungun - Polisi menangkap empat pria terkait peredaran narkoba di Nagori Siantar Estate, Kamis (13/3/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Farel Pasaribu.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengungkapkan bahwa para tersangka, yaitu Dermawanto Krisna (29), Surya Pandiangan (33), Geri Kahalaya (24), dan Wahyuda Azli Matondang, ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate," kata Kapolres.
Merespons laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengawasan. Dermawanto pertama kali diamankan di Jalan Farel Pasaribu, dan saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di kantong celananya.
Dari pengakuan Dermawanto, sabu tersebut diperoleh dari Surya, yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Saat penggeledahan di rumah Surya, ditemukan sabu di atas mesin cuci di dapur.
Surya mengaku menitipkan sabu tersebut kepada teman-temannya, Wahyuda Azli Matondang dan Geri Kahalaya, di kamar kost nomor 107, Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi tersebut, Geri ditangkap dan ditemukan satu bungkus ganja di kantong celananya. Selain itu, di kamar kost tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip besar dan empat plastik klip sedang berisi sabu, serta 21 butir ekstasi.
Geri mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Surya. Tak lama setelah penggerebekan, Wahyuda Matondang datang ke lokasi. Surya mengungkapkan kepada polisi bahwa narkoba yang dia dapatkan berasal dari seseorang bernama Erwin di Kota Tebing Tinggi.
Keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu dengan total berat 50,78 gram, 21 butir ekstasi seberat 7,59 gram, ganja seberat 2,93 gram, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1.100.000.[]