Jakarta – Polri menyatakan telah menagkap 85 influencer karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, puluhan influencer tersebut telah diamankan sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada senin( 4/11/2024 ) lalu.
“Untuk penindakan-penindakan yang khusus berkaitan dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak. Tersangka yang kami tindak selama berdiri desk ini, yang melaksanakan endorsement (judi online) ada sekitar 85 orang,” ucap Wahyu di Jakarta, pada hari Jumat (21/11/2024).
Komjen Pol. Wahyu mengatakan, ada influencer yang baru diketahui mempromosikan judi online, tetapi mempromosikannya sejak lama.
“Di sekitar beberapa waktu lalu, ada beberapa artis yang memang dia menyampaikan itu (situs judi online), tetapi tahunnya pada saat pandemi COVID-19. Sekarang kami cek lagi, situsnya sudah tidak ada,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, dalam menindak lanjuti influencer yang diduga mempromosikan judi online, pihak kepolisian juga melibatkan beberapa ahli, diantaranya ahli ITE dan ahli pidana.
“Ada ahli ITE, ahli pidana, dan lain sebagainya. Nanti kami tentukan apakah (situs judi online,) itu muncul atau tidak. Kalau muncul, kami tindak. Kalau tidak muncul, ya harus kami hentikan,” ujarnya(Humas.polri.go.id/Sehat Siahaan)