Bawa Kabur Toyota Yaris Milik Warga Tanjung Morawa, Pemuda Ini Ditangkap di Sumbar

By Sehat Siahaan - Saturday, 06 December 2025
Petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku penggelapan mobil Toyota Yaris, beserta kendaraan yang diduga dibeli dari hasil penjualan mobil curian, setelah ditangkap di Kota Padang oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.(Foto:dokumen Polsek/Kabarnas
Petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku penggelapan mobil Toyota Yaris, beserta kendaraan yang diduga dibeli dari hasil penjualan mobil curian, setelah ditangkap di Kota Padang oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.(Foto:dokumen Polsek/Kabarnas

Deli Serdang- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap Nanda Arisman (24), terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris milik warga Tanjung Morawa. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi.

Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Pisang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, usai penyidik menerima informasi keberadaan pelaku. 

Nanda Arisman, warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Sumatera Selatan, dibekuk tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal saat korban, Anita (52), warga Dusun I Desa Bangun Rejo, melaporkan bahwa mobil Toyota Yaris BK 1782 ACB miliknya raib setelah diserahkan kepada pelaku untuk dicuci pada Rabu (12/11/2025).

Korban sebelumnya meminta anaknya, Mutiara Erismayani, untuk menyampaikan pesan kepada Nanda agar mengambil mobil tersebut di warung.

Pelaku datang bersama seorang temannya, menerima kunci mobil, namun tidak mengembalikannya seperti dijanjikan. Korban kemudian panik setelah mengetahui bahwa BPKB mobil juga hilang dari dalam lemari.

Upaya menghubungi pelaku gagal karena nomor teleponnya tidak aktif. Korban akhirnya membuat laporan resmi, tertuang dalam LP/B/425/XI/2025/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, tertanggal 14 November 2025.

Setelah penyelidikan, pada Kamis (4/12/2025) pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Padang. Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan mobil Yaris milik korban dan menjualnya ke salah satu showroom mobil di Medan seharga Rp115 juta. Namun ia mengaku tidak mengetahui nama maupun lokasi showroom tersebut.

Dari uang hasil penjualan mobil, pelaku kemudian membeli mobil Toyota Vios seharga Rp90 juta sebelum melarikan diri ke Padang. Polisi kini masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan mobil Yaris yang dijual pelaku.[]