Sela Dibunuh Secara Keji dan Kejam, Pelaku Diminta Dihukum Mati

By Sehat Siahaan - Thursday, 23 January 2025
Para pelaku saat melakukan rekonstruksi (foto istimewa)
Para pelaku saat melakukan rekonstruksi (foto istimewa)

Pematangsiantar - Mutia Pratiwi alias Sela, korban yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Karo, disebut dibunuh dengan sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Hal ini diutarakan kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi setelah melihat langsung rekontruksi pembunuhan yang dilakukan Joe Frisco Johan dengan melibatkan dua orang oknum polisi pada Selasa (10/10/24) yang lalu.

Berdasarkan adegan rekonstruksi di Polda Sumut dan juga di Kota Pematangsiantar, yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hans meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Hans menerangkan bahwa 26 adegan yang diperagakan, terlihat jelas bahwa beberapa kali korban diperlakukan sangat keji dan tidak manusiawi, yakni dipukuli berulang kali menggunakan alat seperti sapu.

Adapun rekonstruksi pada Rabu (22/1/25), menghadirkan 6 pelaku, sedangkan satu orang lagi masih dikejar polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat rekonstruksi, dua orang anggota Polri yang terlibat mengaku ditipu pelaku utama Joe Frisco.

Sementara jaksa dari Kejati Sumut, Maria Sembiring, usai melihat rekonstruksi itu menyebutkan bahwa semua yang diperagakan pelaku ada 30 adegan, terdiri dari 26 adegan di Pematangsiantar dan 4 di Polda Sumut,

"Adegan dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyidikan kepolisian", katanya dengan menekankan bahwa para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana.

Setelah rekonstruksi, proses hukumnya selanjutnya adalah sidang, namun belum diketahui apakah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar atau di Kota Medan. (Sehat Siahaan)