Banyuwangi – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia, kali ini melibatkan keluarga artis cilik Farel Prayoga. Ayahnya, Joko Suyoto (JS), telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025, karena diduga terlibat dalam praktik judi online.
Penangkapan terjadi di kediaman Joko Suyoto di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna, mengonfirmasi bahwa JS diamankan dari rumahnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, kami telah mengamankan seseorang berinisial JS di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono," kata Kompol Komang kepada awak media.
Pada saat penangkapan, JS bersama istrinya berada di rumah, dan keduanya dibawa ke kantor polisi.
Namun, setelah pemeriksaan awal, hanya JS yang terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian online. Istrinya tidak terdeteksi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"JS kami amankan bersama istrinya untuk pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, hanya JS yang terlibat dalam perjudian online," tutur Kompol Komang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah menemukan bukti yang cukup melalui perangkat telepon milik JS.
Digital forensik yang dilakukan terhadap ponsel tersebut menunjukkan adanya akses ke situs judi online dan transaksi mencurigakan yang terkait dengan praktik perjudian.
"Dari ponsel milik JS, kami menemukan bukti yang menguatkan bahwa ia memang terlibat dalam judi online, berdasarkan jejak digital yang ditemukan," kata Kompol Komang menambahi.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap JS untuk memastikan tidak ada keterlibatan dengan narkoba.
Hasilnya menunjukkan JS negatif narkoba, sehingga fokus penyidikan tetap pada perjudian online.
"Hasil tes urine menunjukkan JS negatif narkoba. Fokus kami tetap pada dugaan tindak pidana perjudian," ujar Kompol Komang tegas.
JS kini dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.Jika terbukti bersalah, JS bisa dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Polresta Banyuwangi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan judi online yang lebih luas. Beberapa saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti yang ada.
"Kami terus mengembangkan penyidikan ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi dan mendalami bukti elektronik," ujar Kompol Komang.
Kabar penangkapan ini tentu mengagetkan banyak pihak, terutama bagi masyarakat yang mengenal Farel Prayoga sebagai penyanyi cilik berbakat yang mengharumkan nama Banyuwangi.
Hingga kini, keluarga Farel belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa ayahnya.
Sementara itu, Polresta Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh janji keuntungan instan dari judi online, yang selain ilegal, juga dapat merusak masa depan keluarga.
"Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tutup Kompol Komang.[]