Pematangsiantar — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, SH, MKn, bersama Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, serta seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat, melaksanakan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (30/01/2026) pagi, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly Silalahi menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap perangkat daerah menyusun perjanjian kinerja yang memuat indikator dan target kinerja yang spesifik, terukur, realistis, relevan, berbatas waktu, serta dapat dipantau.
Wesly menyampaikan, setelah melalui proses asistensi penyusunan dokumen perjanjian kinerja Tahun 2026 oleh Tim SAKIP Kota Pematangsiantar, maka seluruh pimpinan perangkat daerah bersama Wali Kota secara resmi menyepakati dan menandatangani dokumen tersebut sebagai dasar pelaksanaan kinerja ke depan.
Lebih lanjut, Wesly menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dari setiap pimpinan perangkat daerah terhadap sasaran, indikator, dan target kinerja yang telah ditetapkan untuk Tahun 2026. Ia meminta agar seluruh target tersebut diupayakan pencapaiannya secara maksimal dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung pencapaian target kinerja, Wali Kota menginstruksikan agar setiap perangkat daerah menyusun dokumen rencana aksi Tahun 2026. Rencana aksi tersebut harus memuat rincian kegiatan yang akan dilaksanakan secara berkala oleh pimpinan perangkat daerah guna mencapai target pada setiap indikator kinerja.
Selain itu, Wesly juga mengingatkan pentingnya evaluasi kinerja internal yang dilakukan setiap bulan dengan membandingkan antara realisasi dan target yang telah ditetapkan. Hasil capaian kinerja tersebut wajib dilaporkan setiap triwulan kepada Tim SAKIP Kota Pematangsiantar.
Dalam arahannya, Wesly turut menginstruksikan Tim SAKIP Kota Pematangsiantar yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja pimpinan perangkat daerah secara terukur dan objektif.
Menurut Diskominfo Pematangsiantar, Wesly mengajak seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mulai berpikir dan bertindak secara nyata dalam mewujudkan target kinerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Dengan tercapainya target kinerja dalam dokumen perjanjian kinerja Tahun 2026, maka visi bersama untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras dapat kita realisasikan,” ucap Wali Kota mengakhiri.




