Tebing Tinggi-Seorang warga Aceh ditangkap Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Rambutan karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis ekstasi.
Tersangka berinisial Tiad itu ditangkap di salah satu penginapan yang ada di Jalan M. Yakub Hasibuan, Kota Tebing Tinggi pada Rabu (6/11/24) yang lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah personel Polsek Rambutan menerima informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika di daerah tersebut. Mendengar itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Rambutan AKP Suhaily Amri Hasibuan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, menerangkan dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 675,5 butir pil ekstasi warna hijau, alat hisap sabu (bong), mancis merah dengan jarum suntik, plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, dan barang bukti lainnya serta satu buah tas ransel warna coklat.
“Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan masih dilakukan pengembangan dalam kasus ini” ucap Kasi Humas pada Senin (11/11/24).
Menurutnya, jajaran Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk mengikis habis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi dan memastikan langkah tegas terhadap para pelaku.(sehat siahaan)