Pematangsiantar-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial FTG (29) yang diketahui berstatus residivis, diamankan petugas saat berada di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa tim opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda Indrawan segera melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
“Petugas mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Saat dilakukan penindakan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram,” ujar Irwanta, Sabtu (13/12/2025).

Saat hendak diamankan, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti ke aspal dari tangan kanannya. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna merah yang disimpan di saku celana bagian depan.
Dari hasil pemeriksaan awal, FTG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seorang pria berinisial E, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Irwanta menambahkan.
Atas perbuatannya, FTG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.[]




