Nekat Melawan Satgas Curnak Polres Kupang, Residivis Pencuri Ternak Dihadiahi Timah Panas

By Yos Syukur - Tuesday, 18 March 2025
Barang bukti mobil dan kuda yang diamankan Tim Satgas Curnak Polres Kupang (dok. Tribratanewskupang.com)
Barang bukti mobil dan kuda yang diamankan Tim Satgas Curnak Polres Kupang (dok. Tribratanewskupang.com)

Kupang. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencurian Ternak (Curnak) Polres Kupang menangkap FSW alias Ola Watu, DAL, SL dan SM, terduga pelaku pencurian ternak kuda di Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (17/3) siang.

Dilansir dari Tribatanewskupang.com, Selasa (18/3/2025,  Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, seorang terduga pelaku berinisial FSW alias Ola Watu adalah residivis kasus pencurian ternak pada tahun 2021 lalu. 

AKP Yeni menerangkan, penangkapan terhadap FSW alias Ola Watu pada hari Senin pukul 10.30 WITA di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan kasus pencurian kuda oleh Yeremias Lomi warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, yang terjadi pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang," ujar AKP Yeni.

Dikatakannya, saat hendak diamankan, Ola Watu berusaha menyerang petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya.

AKP Yeni menjelaskan, berdasarkan keterangan Ola Watu, tim Satgas Curnak Polres Kupang kemudian menangkap dua tersangka lainnya yaitu, SL dan SM, di Desa Oelpuah pada hari Senin pukul 12.10 WITA. 

"Keduanya diduga ikut serta dalam aksi pencurian kuda dengan cara menarik hewan tersebut dan memuatnya ke dalam mobil pick-up bernomor Polisi DH 8621 BH, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kupang," jelasnya.

Dengan penangkapan ini, lanjut dia, total sudah empat orang tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian ternak ini.

AKP Yeni membeberkan, kasus ini berawal pada hari Kamis malam, Yeremias Lomi, warga Dusun IV RT. 01 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang kehilangan satu ekor kuda.

"Sekitar hari Jumat dini hari pukul 00.30 Wita, Yeremias mengecek kuda dibelakang rumahnya, ternyata kudanya telah hilang," ungkap AKP Yeni.

Yeremias Lomi, lanjut dia, kemudian melakukan pencarian dan mengetahui bahwa para pelaku telah mengangkut kudanya menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi DH 8621 BH menuju arah Soe Kabupaten TTS.

"Yeremias bersama beberapa warga lain sempat melakukan pengejaran dan membuntuti kendaraan tersebut, namun sampai di Lili Kecamatan Fatuleu mobil tersebut tidak terlihat lagi," terang AKP Yeni.

Dikatakannya, karena hilang jejak, Yeremias pun melapor kejadian tersebut ke Polres Kupang. Penyidik kemudian melacak pemilik mobil tersebut dan diketahui pemiliknya adalah LV warga Desa Oebelo Kabupaten Kupang. 

"LV diminta tim satgas untuk kooperatif menemui tim satgas dan mengakui bahwa ia adalah pengemudi mobil tersebut pada saat pengejaran," terang AKP Yeni.

Menurut dia, LV mengakui jika ia bersama dua orang rekannya mengangkut hewan ternak berupa kuda dari Desa Oelpua, Kecamatan Kupang Tengah, dengan tujuan ke Kabupaten TTS.

Berdasarkan keterangan LV, lanjut AKP Yeni, para terduga pelaku merasa takut ketika dikejar oleh warga dan Tim Satgas Curnak Polres Kupang, mereka akhirnya melepas hewan ternak tersebut di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009, Kabupaten Kupang.

"LV mengungkapkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk melakukan aksi tersebut bersama kedua rekannya," kata AKP Yeni.

Diterangkannya, pukul 11.30 WITA, satgas yang dipimpinnya dan didampingi KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Farel Leondy, S. Tr.K., Kanitidik I Sat Reskrim IPTU Basilio Pereira, S.H., bersama anggota Tim Satgas melanjutkan pencarian barang bukti.

Barang bukti, lanjut dia, berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Gren Max warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DH 8621 BH dan satu ekor kuda jantan yang dilepaskan oleh terduga pelaku di Desa Oekateta, Dusun V, RT/RW 019/009.

AKP Yeni menerangkan, tim Satgas menemukan mobil Grand Max terparkir di jalan raya poros tengah, wilayah Camplong II, dalam keadaan terkunci. "Kendaraan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Tim Satgas," ujarnya.

AKP Yeni meambahkan, tim Satgas yang dipimpinnya melanjutkan pencarian satu ekor kuda yang dilepas oleh terduga pelaku. "Kuda tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Yos Karkofi di Dusun V Desa Ekateta," katanya.

AKP Yeni memaparkan, berdasarkan oengakuan Yos Karkofi, bahwa pada pukul 05.00 WITA, kuda tersebut masuk ke pekarangan rumahnya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, dan sementara waktu mengamankan kuda tersebut di rumahnya sambil menunggu pemiliknya datang.

"Saat ini, barang bukti berupa kendaraan dan hewan ternak telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh Satgas Polres Kupang," pukas APK Yeni.

Dia menegaskan, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H telah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap sindikat pencurian ternak yang marak di Kabupaten Kupang.

"Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kupang semakin waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kriminal, khususnya pencurian ternak yang merugikan para peternak di daerah tersebut. []