Polisi Tangkap Pengedar 114 Butir Ekstasi di Siborongborong, Satu Pelaku Masih Diburu

By Sehat Siahaan - Wednesday, 25 March 2026
Pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi diamankan personel Polres Tapanuli Utara saat berada di Mapolres Taput usai penangkapan di Siborongborong.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)
Pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi diamankan personel Polres Tapanuli Utara saat berada di Mapolres Taput usai penangkapan di Siborongborong.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)

Taput- Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Balige, Kelurahan Pasar Siborongborong. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Philip Antonio Purba.

Pelaku diketahui berinisial A.P.N alias Adi (22), warga Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 114 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.

Humas Polres Taput, W Baringbing, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya,” ujar Baringbing, Rabu (25/3/2026).

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di kawasan hiburan malam di Siborongborong.

Selain itu, pelaku juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial JS yang berdomisili di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu keberadaan JS.[]