Polsek Kuala Amankan Wanita Pencuri Barang Warga di Langkat, Akibat Utang Tak Terbayar

By Sehat Siahaan - Monday, 27 October 2025
Petugas Polsek Kuala Polres Langkat saat mengamankan pelaku pencurian berinisial N (42).(Foto: Dokumentasi Humas Polres Langkat)
Petugas Polsek Kuala Polres Langkat saat mengamankan pelaku pencurian berinisial N (42).(Foto: Dokumentasi Humas Polres Langkat)

Langkat- Petugas Polsek Kuala Polres Langkat berhasil menangkap seorang wanita berinisial N (42) karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik warga di Desa Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (26/10/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu (27/7/2025) ketika pelaku datang ke rumah korban, Muhairida (35), dengan dalih menagih utang.

Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku bersama beberapa rekannya justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban.

Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jeckson Situmorang, menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil antara lain 40 potong pakaian wanita, dua kursi plastik, tiga buah kuali, satu karpet, satu kipas angin, satu rice cooker merek Miyako, satu tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN warna hitam atas nama Kiptiah.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuala,” ujar Iptu Jeckson, Minggu (26/10/2025).

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di warung warga Pasar II Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, dan sepeda motor TVS BK 2623 AAN yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Pelaku kami amankan karena diduga kuat melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Kasi Humas Polres Langkat menambahi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan utang piutang tanpa melakukan tindakan melanggar hukum.[]