Samosir - Polres Samosir gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan yang dilakukan seorang pria di atas jes ski di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Senin (6/1/2025) pukul 09.28 WIB.
Pelaku ditangkap pada Selasa (7/1/25) tidak lepas dari viralnya tindakan pelaku di media sosial. Polisi pun sudah menyita barang bukti berupa satu unit jet ski, pakaian yang digunakan pada saat kejadian, dan perlengkapan lain milik korban maupun tersangka.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, bahwa korban pria berinisial MDRS (20), tersebut adalah seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya.
"Tersangka JR (27), warga Desa Ambarita, diduga melakukan penganiayaan terhadap MDRS. Tersangka memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, meninju bibir kiri dekat telinga, mencekik leher, dan kembali memukul bagian kuping kiri," ujar Edward, Rabu (8/1/2025).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk pembengkakan pada rahang kiri, membuka mulut, rasa sakit di telinga, serta memar di kepala bagian belakang. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Samosir menyebut, tersangka ditangkap saat berada di tempat kerjanya. Setelah diperiksa terungkap bahwa motif penganiayaan berkaitan dengan masalah ekonomi.
Terkait viralnya kasus ini, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan perkara ini kepada pihak berwenang. (Sehat Siahaan)