Pematangsiantar - Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS atas kepemilikan 5 paket sabu-sabu
Warga Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, berusia 24 tahun itu ditangkap pada Kamis (24/10/24) sekitar pukul 22.15 WIB dari Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat. Alhasil, setelah diselidiki, petugas mengidentifikasi RBS dan langsung menangkapnya.

Dalam perkara itu, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,49 gram dari RBS. Kepada polisi, RBS juga mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya.
Guna proses hukum lebih lanjut, RBS bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. "Tersangka telah ditahan," ujarnya pada Senin (28/10/24).
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tak berhenti memberantas masalah narkoba.(Tribun medan/sehat siahaan)