Pematangsiantar – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kota Pematangsiantar kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, salah satu peserta, Syaiful Rizal, disorot terkait dugaan ketidaksesuaian nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi syarat utama dalam seleksi administrasi.
Berdasarkan ketentuan seleksi, peserta diwajibkan melampirkan hasil penilaian SKP tahun 2024–2025 dengan kategori minimal “baik”.
Namun, informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa nilai SKP tahun 2025 atas nama Syaiful Rizal diduga berada pada kategori “kurang” atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Baca Juga: Seleksi JPT Pematangsiantar Disorot: Dugaan Pemalsuan SKP dan Nepotisme Dilaporkan ke BKN
Isu ini semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa dokumen SKP tersebut diterbitkan oleh mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sertaulina Girsang, yang diketahui telah memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan administratif dokumen yang digunakan dalam proses seleksi.
Di sisi lain, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama tetap menyatakan Syaiful Rizal lolos pada tahap seleksi administrasi untuk dua perangkat daerah, yakni Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Namun, pada tahapan berikutnya, yakni penilaian makalah, ia hanya dinyatakan lolos untuk posisi di Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan Seleksi JPT Pematangsiantar Dilaporkan ke BKN, Nama Syaiful Rizal Disorot
Menanggapi isu tersebut, Syaiful Rizal membantah adanya masalah pada dokumen SKP miliknya. Ia menegaskan bahwa nilai SKP tahun 2024 dan 2025 yang dimilikinya berada dalam kategori baik.
“SKP saya tahun 2024 dan 2025 bernilai baik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang beredar di publik. “Mohon izin bertanya, apakah dokumen SKP seperti draft yang beredar itu sudah ditandatangani secara resmi?” katanya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang berwenang memberikan penilaian SKP tahun 2025, termasuk validitas tanda tangan digital dalam sistem aplikasi, Syaiful Rizal belum memberikan keterangan tambahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junedi Antonius Sitanggang, selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama 2026, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SKP ‘Kurang’ Lolos JPT? Seleksi Elite Pemko Pematangsiantar Diguncang Isu Manipulasi
“Pansel melaksanakan penilaian sesuai dengan ketentuan seleksi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Meski demikian, polemik ini memunculkan desakan publik agar proses seleksi dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Terlebih, jabatan pimpinan tinggi merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam menentukan arah kebijakan dan pelayanan publik di daerah.
Kejelasan terkait validitas dokumen dan integritas proses seleksi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi di Kota Pematangsiantar.[]




