Pematangsiantar — Dugaan kecurangan dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kota Pematangsiantar kembali mencuat.
Forum Pengawasan Kebijakan Publik (FPKP) secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Medan.
Tak hanya ke BKN, laporan tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kota Pematangsiantar sebagai upaya mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap jalannya proses seleksi jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua FPKP, Setyo Dermawan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Laporan ini merupakan respons atas dinamika seleksi dan adanya indikasi pelanggaran integritas, termasuk dugaan manipulasi data administrasi yang melibatkan salah satu peserta, Syaiful Rizal,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Sorotan pada Nilai SKP
FPKP secara khusus menyoroti dugaan ketidaksesuaian nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diserahkan oleh Syaiful Rizal kepada panitia seleksi (Pansel).
Dalam ketentuan seleksi, nilai SKP menjadi salah satu syarat utama, di mana peserta diwajibkan memiliki predikat minimal “baik”. Namun, FPKP menduga nilai yang diajukan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Apabila tidak segera dilakukan audit investigasi, hal ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi serta menurunkan wibawa pemerintah daerah,” ucap Setyo tegas.
Desak Audit Investigasi
FPKP mendesak BKN agar segera melakukan audit investigatif terhadap dokumen yang digunakan dalam proses seleksi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keabsahan data yang diajukan oleh peserta.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data riil dan dokumen administrasi, FPKP meminta agar kelulusan peserta yang bersangkutan dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SKP ‘Kurang’ Lolos JPT? Seleksi Elite Pemko Pematangsiantar Diguncang Isu Manipulasi
DPRD Diminta Turun Tangan
Selain kepada BKN, FPKP juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tersebut dianggap penting guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pentingnya Menjaga Integritas
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pengisian jabatan strategis di pemerintahan.
Transparansi dan integritas dalam seleksi JPT dinilai krusial untuk menghasilkan pejabat yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Publik pun berharap agar proses ini segera diklarifikasi demi menjaga kepercayaan terhadap sistem birokrasi di daerah.[]




