Pematangsiantar — Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar memasuki tahap krusial. Namun, di balik tahapan tersebut, mencuat dugaan manipulasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memicu perhatian luas.
Isu ini langsung menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan integritas dalam pengisian jabatan strategis di tubuh birokrasi.
SKP “Kurang”, Tetap Lolos Seleksi?
Nama Syaiful Rizal kini menjadi pusat perhatian. Ia diduga tetap melaju dalam tahapan seleksi meski dokumen kinerjanya menuai kontroversi.
Berdasarkan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) saat menjabat sebagai Sekretaris Disdukcapil periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, saat instansi tersebut dipimpin Sertamalem Ulinasari Br Girsang, tercatat predikat kinerjanya berada pada kategori “kurang”.

Dalam dokumen tersebut juga terdapat sejumlah catatan penting, antara lain ketidakhadiran saat jam kerja, kendala komunikasi, serta pelaksanaan tugas yang dinilai tidak maksimal.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dengan penilaian tersebut, Syaiful Rizal justru tetap melaju dalam seleksi untuk posisi strategis seperti Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan.
Dugaan Pelanggaran Syarat Administratif
Sejumlah peserta seleksi lainnya mulai angkat suara. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap syarat administratif yang seharusnya menjadi standar utama.
Beberapa ketentuan yang dipersoalkan meliputi pengalaman jabatan minimal lima tahun serta nilai SKP minimal “baik” dalam dua tahun terakhir.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi namun peserta tetap diloloskan, maka proses seleksi berpotensi cacat secara administratif.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Panitia Seleksi, Timbul Hamonangan Simanjuntak, saat dikonfirmasi Kabarnas.id melalui WhatsApp pada Kamis (16/4/2026), menyatakan bahwa dokumen SKP yang diterima panitia telah sesuai dengan ketentuan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Syaiful Rizal S.STP belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang.
Potensi Masuk Ranah Pidana
Polemik ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Timbul dugaan adanya manipulasi dokumen yang membuat peserta tetap lolos seleksi dan jika itu benar maka berpotensi masuk ke ranah pidana.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 397, setiap pihak yang membuat atau menggunakan surat keterangan tidak benar atau palsu dapat dikenakan sanksi hukum.
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Aturan ini berlaku baik bagi pihak yang membuat dokumen palsu maupun yang menggunakan dokumen tersebut seolah-olah sah.
Meritokrasi ASN Dipertaruhkan
Kasus ini dinilai berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian ASN. Seleksi jabatan yang semestinya berbasis kompetensi dan kinerja terancam tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak transparan.
Kepercayaan publik terhadap profesionalisme birokrasi pun kini berada di titik rawan.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir. Publik menanti langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang guna memastikan proses seleksi berjalan adil, objektif, serta bebas dari praktik kecurangan.




