Pematangsiantar - LSM Forum13 Indonesia resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait dugaan kecurangan, permufakatan jahat, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan jabatan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Laporan bernomor 13339/DPP/LSM.F13-Indonesia/Str/LP/IV/2026 tersebut bersifat penting dan dilengkapi satu berkas lampiran.
Dalam dokumen itu, Forum13 mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Forum13 menyoroti dugaan pelanggaran persyaratan umum, khususnya terkait ketentuan pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang yang relevan.
Baca Juga: Dugaan Kecurangan Seleksi JPT Pematangsiantar Dilaporkan ke BKN, Nama Syaiful Rizal Disorot
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 008/PSNST-JPTP/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, disebutkan adanya peserta yang lolos administrasi meskipun tidak memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.
LSM tersebut juga menduga adanya praktik nepotisme dalam proses seleksi, yang diarahkan kepada Ketua Panitia Seleksi JPTP yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Dugaan ini berkaitan dengan penempatan individu tertentu pada posisi strategis di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, hasil penilaian makalah peserta juga dipertanyakan. Dalam Pengumuman Nomor: 014/PSNST-JPTP/IV/2026 tertanggal 20 April 2026, nilai tinggi disebut didominasi oleh ASN yang berada dalam lingkaran Sekretaris Daerah, sehingga menimbulkan keraguan atas objektivitas penilaian.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari (Sampe Muda Siadari), menyatakan bahwa sejumlah peserta yang memiliki pengalaman dan latar belakang sesuai justru memperoleh nilai rendah. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi.
Forum13 juga menyoroti posisi Ketua Panitia Seleksi, Junaedi Antonius Sitanggang, yang hingga saat ini disebut belum dijatuhi sanksi disiplin oleh Wali Kota Pematangsiantar, meskipun terdapat rekomendasi dari BKN melalui surat Kantor Regional VI tertanggal 12 Februari 2026 terkait hasil audit investigasi.
Baca Juga: SKP ‘Kurang’ Lolos JPT? Seleksi Elite Pemko Pematangsiantar Diguncang Isu Manipulasi
Salah satu kasus yang diangkat adalah peserta bernama Syaiful Rizal, yang dinyatakan lolos administrasi meskipun tidak memiliki pengalaman di instansi yang dituju. Forum13 menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam pengumuman seleksi.
Lebih lanjut, terdapat dugaan pemalsuan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam laporan disebutkan bahwa nilai kinerja Syaiful Rizal yang awalnya berpredikat “Kurang” diduga diubah menjadi “Baik” atas intervensi sejumlah pejabat terkait.
Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Forum13 menyatakan memiliki saksi yang siap memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Mereka berharap BKN dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius untuk memastikan proses seleksi jabatan berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]




