Dampak PMK 81/2025 Pencairan Dana Desa Tahap II Terancam Batal

By Parlindungan - Tuesday, 16 December 2025
Wakil Bupati  Dairi pimpin rakor  terkait pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025
Wakil Bupati Dairi pimpin rakor terkait pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025

Sidikalang – Wakil Bupati Dairi, Daniel Wahyu Sagala, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) terkait pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, sebagai perubahan dari PMK Nomor 108 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Dairi, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini dianggap krusial karena berdampak langsung terhadap pencairan dana Desa Tahap II yang sempat terancam batal.

Wakil Bupati Daniel Wahyu Sagala menegaskan, terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 menyebabkan penundaan pencairan dana Desa non-earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025. Hal ini berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik. Ia berharap melalui koordinasi ini akan ditemukan solusi terbaik agar pencairan dana Desa tetap bisa diupayakan.

“Kegiatan yang penting tentu menjadi prioritas. Saya memahami persoalan ini, karena pernah berada di posisi sebagai kepala Desa. Masalah ini bukan hanya di Dairi, tetapi skala nasional. Solusi terbaik pasti akan ada, agar penyelenggaraan pemerintahan di desa berjalan normal, terutama pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Kepala Dinas Pemdes Dairi, Simon Tonny Malau, menjelaskan dampak PMK 81 Tahun 2025 terhadap kegiatan desa, antara lain kegiatan fisik yang sudah dijalankan, insentif kader posyandu, honor tutor PAUD, serta insentif Satlinmas Desa. 

Sedangkan untuk dana Desa earmark, tetap digunakan untuk program prioritas seperti bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, potensi desa, padat karya, dan teknologi informasi.

“Sebelum PMK 81 Tahun 2025 berlaku, dana Desa non-earmark sudah tersalur ke 44 desa. Sementara 117 desa lainnya belum menerima dana tahap II,” kata Simon menjelaskan.

Lebih lanjut, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, sebagai pedoman penyesuaian pengelolaan APB Desa. SE tersebut mengatur langkah-langkah pemanfaatan dana Desa non-earmark yang belum tersalurkan, yaitu:

  1. Memanfaatkan sisa dana Desa earmark untuk membayar kegiatan non-earmark yang tertunda.
  2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga ekonomi, termasuk BUMDes, untuk mendukung ketahanan pangan.
  3. Memanfaatkan sisa atau penghematan anggaran tahun 2025 dari dana desa atau pendapatan lain, termasuk menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
  4. Menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.
  5. Jika langkah sebelumnya belum mencukupi, selisih dicatat sebagai kewajiban yang akan dianggarkan dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2026.

Mengutip Diskominfo Dairi, rakor tersebut juga dihadiri  oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe, Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan, camat, serta perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dairi.

Rakor ini menegaskan komitmen Pemkab Dairi untuk mencari solusi terbaik agar pencairan dana Desa Tahap II dapat dilaksanakan, menjaga kelancaran kegiatan pembangunan desa, dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.