Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Yos Syukur - Wednesday, 11 June 2025
Konferensi Pers: Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling (Foto: Ist)
Konferensi Pers: Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling (Foto: Ist)

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RK dan A. "RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisi terenggiling sedangkan A berperan sebagai penjual sisik trenggiling," ungkap Brigjen Pol. Nunung.

Dikatakannya, sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional.

Selain itu, kata Brigjen Pol. Nunung, sisik trenggiling juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu.

"Polisi telah menangkap pelaku dan menggagalkan penjualan sisik trenggiling ke jaringan narkoba," tegasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan sisik terenggiling yang dilindungi secara ilegal.

"Para melaju menjual sisik trenggiling secara ilegal dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” papar Brigjen Pol. Nunung.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.[]