Praktik Curang Tercium, Kemendag dan Bareskrim Segel SPBU di Bogor

By Yos Syukur - Thursday, 20 March 2025
SPBU disegel (dok.Ist)
SPBU disegel (dok.Ist)

Bogor. Setelah ditemukan adanya dugaan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM), sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, Kamis (20/3/2025, penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan volume BBM yang diterima konsumen.

“Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, serta pemerintah daerah. Setelah dilakukan pendalaman, diduga pengusaha SPBU ini melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Budi mengungkapkan bahwa kecurangan dilakukan dengan memasang perangkat elektronik yang dihubungkan ke pompa ukur BBM. 

"Dengan alat ini, takaran BBM bisa dikurangi hingga 4 persen secara otomatis tanpa terdeteksi konsumen. “Setiap 20 liter bensin, konsumen kehilangan sekitar 750 mililiter,” jelasnya.

Menurut dia, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dalam setiap transaksi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. 

"Dalam kurun waktu satu tahun, total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar," tegas Budi.

Sebagai tindakan tegas, lanjut dia, SPBU tersebut disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses hukum selesai. 

“SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polri,” tambah Budi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa praktik kecurangan ini melanggar Undang-Undang Meteorologi Ilegal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Budi menegaskan, pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pencabutan izin usaha.

Budi juga mengingatkan para pengusaha SPBU di seluruh Indonesia agar menjalankan bisnis secara jujur dan tidak mencoba mencari keuntungan dengan cara curang.

“Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, khususnya terkait distribusi BBM,” tegasnya. []