Padang. Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 Kilo gram ganja dan menangkap empat tersangka serta mengamankan barang bukti.
Empat tersangka yang ditangkap yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Polisi menangkap mereka di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkorba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengapresiasi Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat atas keberhasilan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan, mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung.
Dikatakannya, ketika digeledah Polisi menemukan 5 Kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 Kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus ini membawa Polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.[]