Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan dokumen tanah seluas 10 hektar di Kotawaringin Barat kepada pelapor, setelah bertahun-tahun ditahan untuk penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan.
Kuasa hukum ahli waris tanah, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa pihaknya menerima pemberitahuan untuk mengambil dokumen tersebut di Bareskrim Polri. "Kami datang hari ini untuk mengambil semua dokumen yang sebelumnya ditahan," ujar Poltak pada Rabu, 26 Februari 2025.
Namun, ia mengungkapkan bahwa saat hendak mengambil dokumen kliennya, penyidik meminta agar laporan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dan rekan-rekannya di Propam dicabut. Poltak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan tersebut.
"Brigjen Djuhandani harus menarik pernyataannya yang menyebut dokumen klien kami palsu. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum terhadapnya," tegasnya.
Sebelumnya, Wiwik Sudarsih, ahli waris Brata Ruswanda, melaporkan dugaan penguasaan lahan 10 hektare oleh mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, dengan sertifikat yang diduga palsu. Ia juga menuntut agar dokumen tanahnya segera dikembalikan, setelah lebih dari empat kali memintanya.
Sementara itu, Brigjen Djuhandani telah mengklarifikasi bahwa laporan terhadap dirinya dan tiga bawahannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) terkait dugaan penggelapan dokumen tidak berdasar. "Semua dokumen ada di Bareskrim dan prosesnya sesuai prosedur," ujarnya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Laporan terhadap Djuhandani tercatat dengan nomor **SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN**, ditandatangani pada 10 Februari 2025, dan dilayangkan oleh Poltak Silitonga sebagai kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.[]