Kupang – Dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang, telah meningkat ke tahap penyidikan.
Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa dugaan kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan pada 23 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, diketahui bahwa AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan fotokopi SIM sebagai identitas pada 11 Juni 2024.
Pada 14 Februari 2025, Polda NTT menerima hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Hasil penyelidikan membuktikan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang pada sekitar 11 Juni 2024. Kemudian, pada 20 Februari 2025, yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani interogasi oleh Propam Polda NTT,” ujar Patar pada Selasa (11/3/2025).
Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, pada 24 Februari 2025, atas perintah Kepala Divisi Propam, ia dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut di Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, dugaan tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan AKBP Fajar pertama kali dilaporkan oleh pihak Australia kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kementerian PPPA kemudian meneruskan informasi tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti serta berkoordinasi dengan dinas setempat guna memberikan bantuan kepada korban.