Tebing Tinggi- Aksi cepat warga Kota Tebing Tinggi berujung pada tertangkapnya seorang residivis kasus pencurian yang kembali berulah.
Pelaku berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Padang Hulu, Jumat (31/10/2025).
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke kantor polisi,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan RK berkaitan dengan kasus pencurian di rumah milik Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, yang terjadi pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Kasus Pencurian Ternak Babi di Labura Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dalam kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu tas berisi uang tunai Rp5 juta dan sejumlah surat berharga.

Menurut keterangan korban, aksi pencurian diketahui setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah. Saat diperiksa, jendela rumah yang semula terkunci ditemukan dalam keadaan rusak akibat dicongkel.
Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban mendapati tas berisi uang dan dokumen penting telah raib.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RK mengaku beraksi sendirian dengan menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.[]




