Deli Serdang- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, yakni Ariel Syahputra (20) dan Hendra (32). Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026). Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa langsung digiring kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuk Pakam untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula dari pengungkapan kasus oleh personel Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, pada Mei 2025 lalu.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra diduga menyerahkan uang palsu senilai Rp1 juta kepada Ariel untuk diedarkan. Aksi peredaran uang palsu tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Galang, Beringin, hingga Pagar Merbau.
Tak hanya sekali, Hendra diketahui telah beberapa kali mengedarkan uang palsu dengan total nominal mencapai Rp10 juta.
Kasus ini terungkap pada 1 Juli 2025, ketika Ariel mencoba membayar jasa laundry di Desa Emplasmen Kualanamu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu.
Karyawan laundry yang curiga kemudian memeriksa uang tersebut dan memastikan keasliannya. Merasa ada kejanggalan, pihak laundry melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
Ariel sempat mengelak dan mengaku tidak mengetahui uang yang digunakannya merupakan uang palsu. Namun, pada 5 Juli 2025, saat kembali mendatangi lokasi laundry tersebut, Ariel langsung diamankan polisi yang sebelumnya telah melakukan pemantauan.
Dalam pemeriksaan, Ariel akhirnya mengakui bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dari Hendra. Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendra.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]




