Penggerebekan di Gang Sadon: Intel Kodim 0204/DS Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkoba

By Sehat Siahaan - Sunday, 16 November 2025
Tiga terduga penyalahguna narkoba diamankan Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang dalam penggerebekan di Gang Sadon, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Jumat (14/11/2025).(Foto: Dokumentasi Kodim/Kabarnas.id)
Tiga terduga penyalahguna narkoba diamankan Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang dalam penggerebekan di Gang Sadon, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Jumat (14/11/2025).(Foto: Dokumentasi Kodim/Kabarnas.id)

Deli Serdang – Unit Intel Kodim 0204/Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkoba dalam sebuah penggerebekan di Gang Sadon, Dusun II, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Jumat (14/11/2025) sore.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang meresahkan.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing Raja Perdana alias Kakek (37), warga Jalan Sei Mencirim Gang Sadon yang diduga sebagai pengedar, serta Elpa Sanjaya (25) dan Nurbaihaqi Ripanca (18), warga Desa Payageli yang diduga sebagai pengguna.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan masyarakat sempat mengaitkan aktivitas mencurigakan itu dengan dugaan keterlibatan oknum TNI. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danunit Intel Kodim 0204/DS Kapten Inf Hendra Sahputra memerintahkan Danpok 1 Unit Intel Peltu Sonny Syafrizal untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggerebekan, tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI seperti yang dikeluhkan masyarakat. Namun personel berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, terdiri dari seorang pengedar dan dua pengguna,” ujar Kapten Hendra, Minggu (16/11/2025).

Proses penggerebekan dipimpin langsung Peltu Sonny Syafrizal, yang menemukan adanya dugaan transaksi sabu di lokasi.

Dari tangan Raja Perdana, petugas menyita 3,13 gram sabu siap edar yang disimpan di saku celananya, serta satu unit ponsel merek Vivo. Sementara dua terduga pengguna turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Raja Perdana mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Jamal, warga Dusun II Gang Saron, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.

Sekitar pukul 20.37 WIB, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, dan diterima oleh Briptu Sulaiman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kodim 0204/DS menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Deli Serdang, khususnya aktivitas yang meresahkan masyarakat.[]