Tambang Galian C Ilegal Diduga Merajalela di Dairi, ILAJ Minta ESDM Sumut Turun Tangan

By Sehat Siahaan - Sunday, 10 May 2026
Ketua ILAJ Fawer Sihite (Kemeja biru tua) disertai ilustrasi aktivitas tambang galian C di Kabupaten Dairi yang menjadi sorotan akibat dugaan maraknya pertambangan ilegal.
Ketua ILAJ Fawer Sihite (Kemeja biru tua) disertai ilustrasi aktivitas tambang galian C di Kabupaten Dairi yang menjadi sorotan akibat dugaan maraknya pertambangan ilegal.

Dairi — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan galian C di Kabupaten Dairi.

Desakan tersebut muncul menyusul maraknya aktivitas tambang dan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Kabupaten Dairi.

Menurut Fawer, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena dampaknya dinilai sangat serius terhadap lingkungan hidup, infrastruktur jalan, kawasan pertanian masyarakat, hingga daerah aliran sungai.

“Kerusakan lingkungan akibat galian C ilegal ini sudah sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh kalah dengan praktik pertambangan ilegal. Kami meminta Dinas ESDM Sumut turun langsung mengevaluasi seluruh izin dan menertibkan tambang yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Fawer Sihite kepada wartawan, Sabtu (10/5/2026).

Berdasarkan data Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sidikalang, terdapat 12 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) aktif di Kabupaten Dairi.

Data tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II, Syachriady S. Harianja, melalui jawaban surat tertanggal 17 Februari 2025.

Adapun perusahaan pemegang IUP OP aktif di Kabupaten Dairi meliputi:

1.CV Benget Putra Parbaba di Desa Sitinjo I, Kecamatan Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.

2.CV Togu Sejahtera Abadi di Desa Kabanjulu dengan komoditas batu gamping.

3.CV Asyer di Desa Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.

4.CV Satri di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gunung kuari besar.

5.CV David Sinurat di Desa Kabanjulu, Kecamatan Lae Parira dengan komoditas batu gamping.

6.CV Bintang Jaya Mandiri di Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.

7.PT Bumi/Lae Patundal di Desa Pamah dengan komoditas feldspar.

8.CV Lumban Togu di Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.

9.PT Bumi/Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem dengan komoditas feldspar.

10.CV Ropatar di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan dengan komoditas batu gunung kuari besar.

11.CV Karisma di Desa Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu dengan komoditas batu gamping.

12.CV Graha Tembelang di Desa Sitinjo dengan komoditas batu gunung kuari besar.

    Namun demikian, berdasarkan investigasi yang dilakukan ILAJ, masih ditemukan sejumlah aktivitas tambang dan galian C lain yang diduga beroperasi tanpa izin resmi maupun tanpa dokumen lingkungan.

    “Kalau data resmi hanya 12 perusahaan yang memiliki IUP OP aktif, lalu aktivitas tambang lain yang bebas beroperasi itu status hukumnya apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Fawer.

    Ia menyebut, Cabang Dinas ESDM Wilayah II bahkan pernah mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas galian C di Kabupaten Dairi merupakan ilegal.

    ILAJ juga mencatat sejumlah nama perusahaan dan lokasi yang pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Dairi. Di antaranya CV Nitra yang sempat disorot Pemerintah Kabupaten Dairi terkait aktivitas galian C ilegal.

    Selain itu, CV Metro Angkutan Nusantara juga pernah dikaitkan dalam kasus galian C ilegal di Desa Lau Meciho, Kecamatan Tanah Pinem terkait penggunaan alat berat.

    Aktivitas galian C di Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem juga kerap dilaporkan beroperasi tanpa IUP dan menggunakan alat berat.

    Sementara itu, galian pasir di Kecamatan Parbuluan dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi sebagai salah satu lokasi yang banyak terdapat penambang pasir tanpa izin lingkungan.

    Tak hanya itu, aktivitas galian C di Jalinsum Sumbul-Karo disebut tidak memiliki izin resmi berdasarkan laporan ESDM Cabang Wilayah II. Tambang galian C di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem juga diduga tidak memiliki IUP dan masih beroperasi hingga tahun 2025.

    Fawer meminta pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan penertiban terpadu terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Dairi.

    “Jangan sampai gunung dirusak, sungai tercemar, jalan hancur, masyarakat jadi korban, tetapi penegakan hukum tidak berjalan. Kami mendesak adanya penghentian operasional, penyegelan lokasi hingga proses pidana terhadap pelaku tambang ilegal,” ucapnya tegas.

    Ia juga meminta Dinas ESDM Sumut membuka secara transparan data perusahaan yang memiliki izin aktif maupun yang izinnya sudah tidak berlaku.

    Menurutnya, langkah tegas perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.

    “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Lingkungan hidup di Kabupaten Dairi harus diselamatkan,” tutur Fawer mengakhiri.[]