Dairi-Aktivitas pengambilan kayu log di hutan Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, telah menarik perhatian warga setempat. Kegiatan ini diduga tidak sah dan berpotensi merusak infrastruktur.
Seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa kayu log diangkut menggunakan truk dari area hutan yang berbatasan dengan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT). Ia khawatir kerusakan infrastruktur akibat aktivitas ini.
Namun, Penelaah Sumber Daya Alam di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabanjahe, Maju Manik, menyatakan bahwa pengambilan kayu telah mengikuti prosedur yang berlaku melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Pengusaha yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu log, Lambok Sagala, menegaskan bahwa semua prosedur telah dilalui dengan benar. Tenaga teknis KPH 14 Sidikalang, Daniel Simbolan, juga menegaskan bahwa seluruh biaya terkait telah dibayarkan.
Meskipun demikian, sejumlah pegiat sosial masih meragukan keabsahan dokumen terkait kegiatan pengambilan kayu.[]