Sempat DPO, Pembuangan Mayat Mutia Pratiwi ke Kabupaten Karo Ditangkap di Aceh

By Sehat Siahaan - Thursday, 21 November 2024
Pelaku pembuang mayat Mutia Pratiwi ke Karo diamankan Jatamnas Polda Sumut di Aceh
Pelaku pembuang mayat Mutia Pratiwi ke Karo diamankan Jatamnas Polda Sumut di Aceh

Medan - Iwan Bagong, tersangka yang ikut serta membunuh dan membuang mayat Mutia Pratiwi alias Sela ke Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda.

Warga Serdang Bedagai itu ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024 yang lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan tersangka dipimpin dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

Sementara penangkapan Iwan Bagong, kata Hadi, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Iwan Baging mengaku bahwa dirinya turut membuang jasad korban ke Kabupaten Karo dengan mendapat upah Rp60 juta..

Dijelaskan, uang tersebut diterima Iwan Bagong dari tersangka J, yang telah ditangkap sebelumnya karena menjadi sopir untuk membuang jasad korban Sela ke Kabupaten Karo

"Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban," ucap mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.

Perlu diketahui, mayat perempuan tersebut dibuang ke Karo setelah dibunuh di Kota Pematangsaintar pada tanggal 22 Oktober 2024 yang lalu. Otak pelaku utama adalah JO, seorang pengusaha di Siantar, telah ditangkap terlebih dahulu bersama tersangka lainnya yaitu S dan E.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi diketahui korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar.

"Pelaku JO mengakui memang tinggal bersama korban lalu terjadi pertengkaran sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban ke Kabupaten Tanah Karo," tuturnya.

"Dalam kasus ini tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya.

Selain itu, dua oknum polisi yang bertugas di Polres Pematangsiantar dan di Polres Simalungun turut diperiksa dan menjalani proses hukum. Keduanya diketahui mengetahui tindakan pembunuhan itu, bahkan sempat diminta untuk membuang korban. Meski begitu, kedua selaku penegak hukum justru mendiamkan masalah itu.(Sehat Siahaan)