Langkat – Personel Tim Ops Reserse Kriminal Polsek Kuala, Polres Langkat, meringkus Abdul Sinulingga alias Lingga (50), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan melakukan aksi pelemparan kendaraan dan pemalakan terhadap para sopir yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di lokasi tempatnya biasa mangkal.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pelaku yang kerap meresahkan pengguna jalan.
“Pelaku ini sering membuat onar, melempari mobil yang melintas dan melakukan pemalakan terhadap sopir angkutan. Atas dasar laporan tersebut, kami amankan pelaku,” ujar AKP Syamsul Bahri, Jumat (9/1/2026).
Kapolsek mengungkapkan, meskipun pelaku diketahui memiliki gangguan mental ringan, proses hukum tetap berjalan karena adanya laporan resmi dari korban bernama Dedek (32), seorang sopir mobil pikap yang kendaraannya dilempar batu oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan motif khusus. Kami menduga pelaku memiliki gangguan mental ringan, namun karena ada laporan pengaduan dari korban, proses hukum tetap kami lanjutkan,” ucapnya tegas.
AKP Syamsul Bahri juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aksi premanisme atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kuala.
Sementara itu, korban Dedek mengaku peristiwa pelemparan terjadi pada Rabu (7/1/2026) saat dirinya melintas di lokasi kejadian.
Setelah melempar mobil, pelaku diduga meminta uang dan mengancam korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,25 juta.
Penangkapan pelaku mendapat apresiasi dari warga setempat yang berharap situasi keamanan di Kecamatan Kuala semakin kondusif dan para sopir dapat melintas dengan aman. []




